Makassar, DUTAKARSA.COM — Seorang sopir penampung material pasir berinisial MA (28) tewas usai ditikam menggunakan senjata tajam oleh Pelaku diketahui berinisial RL (46) yang merupakan rekan kerja korban.
Korban dan pelaku disebut masih bertetangga dan berprofesi sama sebagai sopir penampungan pasir.
Pelaku berinisial RL, usai menikam korban, langsung menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sehari setelah kejadian.
Peristiwa ini masih menjadi sorotan publik. Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkapkan fakta mencengangkan terkait luka-luka yang dialami korban.

Drs. Budiman S, S. Pd, S. H
Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan sekaligus mewakili Keluarga Korban, menjelaskan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.
“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” tegas Budiman, Jumat (07/11/2025).
Peristiwa itu terjadi, di bilangan Jalan Bangkala, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (3/11/2025), pukul 09.25 Wita di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil, namun tak lama kemudian kembali sambil membawa badik dan langsung menikam korban dari arah belakang.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang diketahui merupakan tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sesaat setelah kejadian.
Warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku dan korban tidak pernah terlihat berselisih sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.
“Polisi sudah melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut,” jelasnya Budiman.
Praktisi Hukum keluarga korban, Budi, mendesak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat adanya dugaan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana.,”ucapnya.
“Berdasarakan data CMS, SPDP terbit pada tanggal 6 November 2025 dengan nomor SPDP/101/XI/RES.1.7/2025/RESKRIM atas nama tersangka RUSLAN B yang ditetapkan oleh penyidik di POLSEK TAMALANREA. Adapun pasal yang disangkakan yakni PASAL 338 KUHP SUBS PASAL 354 AYAT (2) KUHP LEBIH SUBS PASAL 351 AYAT (3) KUHP.”tambahnya Budiman.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Sangkala menyebut dalam proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.
“Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang berakibat matinya orang, pasal 338 KUHP, Subsider PASAL 354 ayat (2) Kuhp lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp,” pungkasnya.



























