Maros, DUTAKARSA.COM — CV. Lila Food diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah
UU No. 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang ngegantiin Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang sekarang resmi jadi hukum. tentang Cipta Kerja.
CV. Lila Food yang bergerak di bidang makanan, pengolahan makanan sosis dan nugget yang di perjual belikan di toko toko di maros sampai ke daerah, Bertempat di Jl. Ps. Ikan No.19, Allepolea, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Perusahaan tersebut diduga membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMK) serta tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak diberih pesangon maupun kompensasi
yang sejatinya merupakan hak normatif pekerja.
Selain itu, beredar informasi bahwa pekerja, beraktivitas Melebihi 8 Jam Kerja dan tidak terhitung lembur.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan berpotensi melanggar hukum karena menempatkan pekerja dalam posisi tertekan dan tidak seimbang.
Kasus ini mencuat setelah, Salah satu Mantan karyawan enggan disebut namanya, mengaku tidak menerima upah gaji di atas UMR/UMK, tidak di berih gaji lembur, pesangon, kompensasi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dulu kami bekerja di berih upah yang tidak sesuai UMR, apa lagi perusahaan ini besar dan ada dua di wilayah kelurahan allepolea kecamatan lau letaknya di jalan pasar ikan. jam kerja harusnya mulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore dan ini kalau sesuai aturan sudah lewat jam kerja, biasanya gaji tidak terhitung Dengan alasan borongan,”kata mantan seorang karyawan CV Lila Food yang dimintai keterangan secara terpisah.
“Kami pun biasa pulang malam harusnya hak dan tenaga kami yang di pakai mestinya terhitung, bahkan kerja sampai malam tidak dihitung lembur, kami juga tidak menerima pesangon, kompensasi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami harap dinas terkait agar sidak ke perusahan tersebut, Karena seolah olah terjadi kerja paksa,” terangnya.
Berdasarkan penelusuran regulasi ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Lila Food berpotensi melanggar sejumlah pasal, antara lain:
Upah di Bawah UMR/UMK UU No. 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang ngegantiin Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang sekarang resmi jadi hukum. tentang Cipta Kerja.
Perusahaan CV. Lila Food tersebut Harusnya memberikan gaji karyawan UMR Perbulan, yang dimana sesuai peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2024.
Angka Rp 3,3 juta (Rp 3.332.327) merupakan besaran UMR Kabupaten Maros untuk tahun 2024 (berdasarkan Pergub No. 67 Tahun 2023), yang kini telah naik untuk tahun 2025, Dengan demikian, upah minimum di Kabupaten Maros pada 2025 dan 2026 berada di atas Rp 3,3 juta.
Perusahaan yang memberikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMR) melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana kejahatan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelanggar terancam hukuman penjara 1–4 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Adapun sanksi perusahaan yang
tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa CV Lila Food melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Banyak pekerja, terutama perempuan yang bekerja di lini produksi, dibayar sangat jauh di bawah standar yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Abdul Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros.
Menurut data yang dikumpulkan, perusahaan ini mempekerjakan sekitar lebih dari 10 karyawan dengan jam kerja melebihi 8 jam kerja tanpa menyediakan lembur yang memadai. Beberapa pekerja juga mengaku tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara konsisten.
Kipfa RI Akan menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker Kabupaten Maros dan mendesak agar dilakukan audit mendadak terhadap praktik ketenagakerjaan di CV Lila Food. “Jika terbukti pelanggaran, perusahaan harus diberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen,” tegas Abdul Malik
Desakan Pengawasan Pemerintah
Praktik-praktik tersebut memunculkan desakan agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kabupatenaros maupun pengawas ketenagakerjaan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap CV. Lila Food. Penegakan hukum dinilai penting agar hak-hak pekerja tidak terus terabaikan dan perusahaan tidak semena-mena memanfaatkan posisi tawarnya.
Diketahui bahwa CV. Lila Food yang bergerak di bidang makanan, pengolahan makanan sosis dan nugget yang di perjual belikan di toko toko di maros sampai ke daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen CV. Lila Food belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.


























