Diduga Kepala Desa Labuaja Sewa Tanah Adat untuk Tower Tanpa Persetujuan Warga, Pemerhati Hukum Soroti Ancaman Pidana

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Warga Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, kini menyoroti dugaan penyewaan tanah adat oleh kepala desa setempat kepada perusahaan provider untuk pembangunan tower telekomunikasi tanpa persetujuan masyarakat adat.

Tanah yang disewakan itu diketahui berstatus tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi hak kolektif masyarakat adat Labuaja. Namun, tanpa melalui musyawarah adat, aktivitas pembangunan sudah berjalan dengan masuknya alat berat dan material ke lokasi.

Salah seorang tokoh masyarakat, Muh.Tamsir , menilai tindakan itu tidak menghormati nilai-nilai adat yang telah lama dijaga.

“Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba alat proyek sudah bekerja. Ini tanah adat, bukan milik pribadi kepala desa,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Ketua Lembaga Adat Kabupaten Maros, Amir Kadir, SH, juga menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan tanah adat harus melalui persetujuan masyarakat hukum adat.

“Kepala desa tidak bisa menyewakan tanah adat tanpa restu masyarakat adat. Itu bertentangan dengan prinsip adat dan berpotensi melanggar hukum,” kata Amir Kadir.

Amir meminta pihak berwenang segera turun tangan menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower hingga ada kejelasan hukum dan adat.

“Kami dorong agar aparat melakukan penyelidikan karena ini bisa memicu konflik sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Muh.Tamsir, salah satu warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi pembangunan, mengaku dirugikan karena kendaraan pengangkut material proyek melintas di atas tanah miliknya tanpa izin.

“Saya tidak pernah diminta izin. Jalan di tanah saya rusak karena dilewati mobil proyek. Sekarang saya tutup akses masuk ke lokasi tower,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, pemerhati hukum Muhammad Agung, SH, menilai tindakan penyewaan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan adat.

“Jika benar kepala desa menyewakan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat hukum adat, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Muhammad Agung menambahkan, tindakan tersebut juga dapat dijerat pasal pidana, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat atau pihak lain.

“Secara hukum pidana, hal ini bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, atau Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas tanah. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara, tergantung hasil penyidikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan proses hukum berjalan transparan agar masyarakat adat mendapat perlindungan atas hak-haknya.

“Ini momentum penting untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat di Maros. Jangan sampai tanah adat dijadikan komoditas tanpa musyawarah,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat, karena menyangkut penghormatan terhadap hak ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Laporan : Syamsir

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2