Langgar Aturan, Pihak Penegak Hukum Harus Tindaki SPBU Tentena Diduga Lakukan Pengisian Jerigen

[t4b-ticker]

Poso, DUTAKARSA.COM – Aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jerigen di SPBU Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menuai sorotan publik. Warga menilai praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga subsidi.

Dari pantauan warga di lapangan, terlihat beberapa oknum melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen di area SPBU. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan oleh pihak pengelola SPBU tanpa tindakan tegas.

Sejumlah aktivis dan masyarakat setempat pun meminta Pertamina Regional Sulawesi turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai, tindakan SPBU Tentena telah melanggar aturan distribusi BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika benar SPBU tersebut melakukan pengisian jerigen tanpa izin resmi, maka itu pelanggaran serius. Pertamina harus segera memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi kebiasaan,” tegas salah seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Poso, Jumat (11/10/2025).

Menurut aturan Pertamina, pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan izin tertulis dari instansi berwenang. Tanpa izin tersebut, praktik ini dianggap sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, yang dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional SPBU.

Warga berharap pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan di lapangan, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut dan mencegah praktik serupa terjadi di SPBU lainnya di wilayah Poso.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tentena belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2