Soppeng, DUTAKARSA.COM — LKKN lembaga kontrol keuangan negara Soroti Pengadaan Mobil Dinas Bupati Soppeng Rp 2 Miliar, Polemik pengadaan mobil bupati soppeng terus menuai sorotan publik.
Kali ini dari Koordinator Hukum dan Investigasi LKKN Andi Isma ila menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal mahal atau murahnya harga kendaraan, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik serta kepantasan pejabat publik.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di maupun pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Soppeng anggarkan Mobil mahal merk Lexus, yang dmana anggaran mobil tsb sangat mahal karna skrng Negara lagi efisiensi, kok bisa dia anggarkan mobil mewah seperti itu.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ujar Andi ila
Dalam aturan itu ditegaskan seluruh perencanaan pengadaan wajib dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Menurut Ketua DPP LKKN Sulsel perencanaan menjadi kunci utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Seharusnya setiap pengadaan barang harus berbasis kebutuhan yang jelas. Salah satu pertimbangan yang dapat digunakan adalah kondisi geografis daerah, terutama untuk mendukung kelancaran tugas kepala daerah,” ucapnya ibar
Jika spesifikasi diarahkan pada produk tertentu, maka berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Karena dianggap tidak prioritas dan rawan pemborosan di tengah pengetatan anggaran menekankan efisiensi, dan membandingkannya dengan kendaraan lokal yang lebih murah, memicu evaluasi menyeluruh.
























