MAROS, DUTAKARSA.COM — 6 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat PEKAN 21 memastikan akan melaporkan dugaan penyimpangan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros ke Kejaksaan Negeri Maros, Senin 7 Juli 2025.
Langkah ini diambil setelah PDAM Maros mangkir lebih dari 14 hari kerja dari kewajibannya untuk menyerahkan data keuangan dan layanan pelanggan yang diminta resmi oleh PEKAN 21 sejak pertengahan Juni lalu.
Yang menarik, laporan ini sekaligus menjadi “kado sambutan” bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros yang baru, Febriyan M., S.H., M.H., yang belum lama ini dilantik menggantikan Zulkifli Said.
Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H., menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketertutupan informasi yang berpotensi menutupi penyimpangan keuangan negara.
“Besok kami resmi masukkan laporan ke Kejari Maros. Ini sekaligus menjadi ujian awal dan kado penyambutan untuk Kajari Maros yang baru. Pejabat baru, tantangan baru, dan kami berharap Kajari bertindak tegas dan tidak ragu mengusut dugaan penyimpangan ini,” tegas Amir Kadir.
Sebelumnya, PEKAN 21 telah melayangkan permintaan data secara resmi kepada PDAM, meminta laporan pemasukan, pembagian dividen, jumlah pelanggan, hingga kontrak pengadaan dari tahun 2021 hingga 2024. Namun hingga kini, PDAM Maros belum memberikan jawaban ataupun data yang diminta.
Tidak hanya itu, PEKAN 21 juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal indikasi dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, termasuk dokumen pengadaan, bukti transaksi, dan nama-nama pihak yang siap memberikan kesaksian dalam proses hukum.
Dasar Hukum Kewajiban PDAM Membuka Informasi
Amir menegaskan bahwa permintaan data yang dilakukan pihaknya berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur keterbukaan informasi dan transparansi BUMD, antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mewajibkan BUMD transparan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana PDAM sebagai BUMD adalah bagian dari sistem keuangan daerah yang diawasi publik
“Kami punya dasar hukum yang kuat. Kalau tidak ada masalah, kenapa takut buka data? PDAM ini milik rakyat, bukan milik pribadi. Apalagi kami sudah mengantongi beberapa indikasi kuat yang akan kami serahkan besok ke Kejari Maros,” lanjut Amir.
Menurutnya, ada kerugian nyata yang dialami PDAM, baik dalam bentuk kebocoran keuangan, ketidakefisienan pengadaan, hingga pelayanan publik yang merosot. Dugaan penyimpangan ini dinilai bisa berdampak langsung pada hak dasar masyarakat atas akses air bersih yang layak.
LSM PEKAN 21 menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melalui jalur Komisi Informasi Publik, Ombudsman, dan aparat penegak hukum lainnya. Mereka bahkan siap empublikasikan hasil investigasi jika proses hukum dianggap berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami ingin PDAM ini bersih, profesional, dan tidak menjadi tempat berlindung bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan uang rakyat,” tutup Amir.
Laporan : Syamsir

