MAROS, DUTAKARSA.COM — Praktik menyimpang dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Maros makin terbuka lebar. Selain di Desa Borimasuggu, Kecamatan Maros Baru, dugaan serupa juga muncul di beberapa kecamatan lain. Pendamping PKH diduga dengan sengaja memegang langsung kartu bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lalu menggeseknya menggunakan mesin ADC melalui suami atau pihak terdekat yang menjadi Agen 46.
Sumber menyebut, modus mereka bervariasi. Ada yang berdalih membantu proses pencairan karena KPM lansia atau tidak bisa baca tulis, ada pula yang mengatakan sistem belum aktif, namun kartu sudah digesek terlebih dahulu. Setelah dana masuk, sebagian ditahan dan tidak diserahkan penuh kepada penerima.
“Ini bukan lagi sekadar penyimpangan, tapi bentuk perampokan terstruktur terhadap uang rakyat miskin. Para pendamping ini memanfaatkan ketidaktahuan warga dan menciptakan sistem yang membuat mereka bebas main kuasai dana,” ujar Amir Kadir, S.H., Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, dengan suara lantang.
Menurut Amir, praktik seperti ini telah terjadi di lebih dari tiga kecamatan, termasuk Camba, Tanralili, dan Simbang, namun selama ini nyaris tidak tersentuh hukum.
“Pendamping PKH bukan dewa. Mereka digaji negara, bukan untuk mengontrol dana rakyat miskin! Kalau ada yang pegang kartu KPM dan menggesek dengan alasan apapun, itu sudah pelanggaran serius!” tegasnya.
Ia juga meminta Kejari Maros menggunakan dasar hukum yang tegas, seperti Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan. Mereka bukan hanya melanggar etik, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” tegas Amir.
Amir juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana bansos harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk pejabat Dinas Sosial atau oknum di bank penyalur yang bermain mata dengan para agen.
“Kalau ini dibiarkan, rakyat miskin terus dijadikan korban oleh sistem yang busuk. Presiden sudah jelas, tidak ada ampun bagi koruptor bansos. Jangan sampai Kejaksaan dianggap ikut melindungi mereka,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, Kejari Maros masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kejahatan sosial yang telah lama berlangsung dalam sistem distribusi bantuan pemerintah di Maros.
Laporan : Syamsir
























