MAKASSAR – Maraknya praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi kembali menyoroti operasional SPBU 74.902.02 Jl. Sultan Alauddin, Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Lokasi ini diduga kuat berubah menjadi sarang aktif jaringan pelangsir dan mafia solar subsidi yang menguras pasokan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas pelanggaran ini.

Pantauan media di lapangan Rabu, Sore 22/07/2026 menunjukkan adanya indikasi kuat penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai aturan, di mana jaringan pelangsir bebas mengambil pasokan dalam jumlah besar untuk kemudian dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Hal ini terjadi diduga karena adanya kelalaian berat maupun keterlibatan langsung pihak pengelola SPBU, sementara warga yang benar-benar berhak sering kali kesulitan mendapatkan pasokan.
Adapun indikasi pelanggaran, Penyaluran solar subsidi diduga dilakukan secara massif kepada jaringan pelangsir, bukan kepada kelompok yang memenuhi syarat,
Pengelola SPBU diduga tidak melakukan verifikasi ketat terhadap identitas, dokumen, dan peruntukan BBM pembeli.
Pasokan solar subsidi diduga dialihkan untuk kebutuhan usaha komersial, tambang ilegal, maupun diperdagangkan kembali dengan harga di atas ketetapan pemerintah,
Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara terus-menerus dan terorganisir.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelanggaran penyaluran dan penggunaan BBM subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
2. Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan BPH Migas Solar subsidi hanya boleh dinikmati oleh rumah tangga, usaha mikro, nelayan, petani, dan transportasi umum; dilarang keras disalurkan kepada pihak lain.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 388 tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
4. Aturan Perizinan dan Operasional SPBU Pelanggaran ketentuan penyaluran dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasi secara permanen.
Media Mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana (Tipidter) Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, BPH Migas dan PT Pertamina diminta segera Turun langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh ke lokasi SPBU 74.902.02 Alauddin, Mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik pengelola SPBU maupun jaringan pelangsir.
“Segera mencabut izin operasi jika terbukti lokasi ini memang menjadi sarang penyalahgunaan BBM subsidi. Menyita BBM hasil penjarahan, kendaraan, dan menagih seluruh kerugian keuangan negara yang timbul,” jelasnya.
“Mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang melindungi aktivitas ini, Melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah kota makassar, agar hal serupa tidak terulang,” tegas media.
Hingga berita ini diturungkan belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola dan pengawas spbu serta pihak pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk perimbangan berita.
