Bontoala, Kecamatan Pallangga, DUTAKARSA.COM — Warga Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengeluhkan praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan KTP. Diduga, seorang staf kantor desa menetapkan biaya di luar ketentuan resmi, yang seharusnya pengurusan KTP bersifat gratis.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan seharusnya tidak dipungut biaya. Namun, menurut pengakuan salah seorang warga Inisal A diminta untuk menyertakan sejumlah uang untuk pengurusan KTP kepada staf desa.
“Saya ditanya, ‘mau cepat atau tidak?’ Lalu disuruh bayar Rp250.000. Ribu Rupiah Padahal kan harusnya gratis, dan ini sudah dua (2) bulan KTP Saya Belum Ada,” ungkap insial A, warga desa bontoala, saat ditemui media, Minggu 01 Januari 2026
Dalam aturan resmi, pengurusan KTP termasuk dalam pelayanan publik yang tidak dikenakan biaya. Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Warga yang membutuhkan secara mendesak sering kali merasa terpaksa membayar untuk mempercepat proses.
Namun, menurut Ketua Bidang Hukum Semmi, ADV. Laode Musaharin, S.H ,
menyatakan dugaan pungli ini sudah lama menjadi isu hangat di kalangan masyarakat.
“Kami sudah mendengar keluhan warga sejak awal tahun. Jika benar terjadi pungli, itu jelas melanggar aturan dan merusak citra pelayanan publik,” tegasnya.
Dugaan pungli ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Masyarakat berhak atas layanan yang cepat, gratis, dan bebas dari pungutan tidak sah. Pengawasan dari instansi terkait dan partisipasi aktif warga menjadi kunci bagi anggota praktik yang merugikan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak
Terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.


























