MAROS, Sulsel — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 74-905-02 yang berlokasi di Jalan Maros-Pangkajene, Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 8 September 2026, sejumlah mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang industri terpantau masuk dan melakukan antrean di area SPBU tersebut.
Pantauan di lokasi pada sekitar pukul 00.00 WITA, terlihat beberapa kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional tambang berada dalam antrean untuk melakukan pengisian BBM.
Jumlah kendaraan yang datang disebut mencapai puluhan unit dalam rentang waktu tertentu. Kondisi tersebut sontak menjadi perhatian warga yang selama ini menggunakan SPBU tersebut untuk memenuhi kebutuhan BBM kendaraan mereka.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku heran melihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang dapat melakukan pengisian BBM pada tengah malam.
“Kami kaget dan heran, kok bisa mobil tambang masuk dan ikut antre di SPBU. Kalau memang ada aturan tertentu, kami juga ingin tahu,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Ada Perlakuan Khusus?
Maraknya kendaraan yang diduga merupakan mobil operasional tambang melakukan pengisian BBM secara bersamaan pada tengah malam memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menduga adanya kemungkinan perlakuan khusus atau kerja sama tertentu antara pengelola SPBU dengan pemilik kendaraan tambang.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah kendaraan-kendaraan tersebut mengisi BBM sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, serta apakah terdapat dokumen atau rekomendasi resmi yang menjadi dasar pengisian BBM bagi kendaraan tersebut.
Aktivitas tersebut juga memunculkan kekhawatiran apabila kendaraan industri memperoleh akses BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen sesuai ketentuan, sementara masyarakat umum harus menghadapi antrean atau keterbatasan pasokan.
Pengelola SPBU Diminta Transparan
Masyarakat meminta pihak manajemen SPBU 74-905-02 memberikan penjelasan terbuka mengenai aktivitas pengisian BBM oleh kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang industri tersebut.
Publik juga mempertanyakan:
* Apakah kendaraan tersebut memiliki surat rekomendasi atau dokumen resmi?
* Jenis BBM apa yang diisi oleh kendaraan-kendaraan tersebut?
* Berapa jumlah kendaraan yang melakukan pengisian dalam satu malam?
* Apakah pengisian dilakukan sesuai kuota dan peruntukan?
* Apakah ada kerja sama khusus antara SPBU dengan pemilik kendaraan?
Jika memang seluruh proses pengisian telah sesuai aturan, masyarakat tentu berharap pihak SPBU dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi maupun penyaluran BBM, masyarakat meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak manajemen SPBU 74-905-02 terkait dugaan pengisian BBM oleh puluhan kendaraan yang diduga merupakan mobil operasional tambang tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

