Makassar, DUTAKARSA.COM — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Adella Rosadiana (Adel) terhadap Ricky Pratama, seorang pemain sepak bola nasional yang memperkuat PSM Makassar, berawal dari konflik pribadi yang terjadi beberapa hari sebelum insiden.
Laporan resmi telah diajukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan kini dalam tahap penyelidikan awal.
Berdasarkan keterangan pelapor, beberapa hari sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok mulut akibat persoalan hubungan pribadi.
Namun situasi disebut sempat membaik hingga hari kejadian pada 6 Februari 2026. Pagi hari itu, Adel mengikuti aktivitas latihan bersama Ricky. Setelah kembali ke rumah kos sekitar pukul 10.00 WITA, aktivitas berjalan normal, termasuk makan bersama dan beristirahat.
Situasi berubah ketika Adel melihat Ricky mengemasi barang-barangnya, termasuk pakaian. Saat ditanya, Ricky menyampaikan bahwa ia akan membawa barang ke mess dan memiliki jadwal keberangkatan ke bandara pada sore hari.
Percakapan mengenai rencana tersebut memicu kekhawatiran Adel terkait kelanjutan hubungan dan tempat tinggalnya di Makassar, yang kemudian berkembang menjadi perdebatan.
Menurut keterangan pelapor, perdebatan tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik di dalam kamar kos. Adel mengaku mengalami perlakuan kasar yang menyebabkan rasa sakit pada tubuhnya, termasuk di bagian leher dan dada.
Setelah insiden itu, Ricky disebut menghubungi rekannya untuk datang ke lokasi.
Meski demikian, keduanya tetap melanjutkan perjalanan ke bandara pada hari yang sama.
Dalam perjalanan menggunakan kendaraan sewaan, Adel meminta dibelikan tiket menuju Yogyakarta. Mereka kemudian terbang dengan pesawat yang sama, namun duduk terpisah.
Setibanya di Yogyakarta, komunikasi antara keduanya terputus. Adel mengaku seluruh akses komunikasinya diblokir oleh Ricky. Merasa tidak mendapatkan penyelesaian secara baik dan ingin memperoleh perlindungan hukum, Adel mendatangi rumah sakit pada dini hari untuk pemeriksaan medis dan berencana melakukan visum sebagai bagian dari proses hukum.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm, Eko Saputra, S.H., M.H., Muhammad Agung. S.H menegaskan bahwa kliennya memilih jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Klien kami hanya menginginkan keadilan atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Kami telah menempuh langkah persuasif melalui keluarga, namun tidak ada respons yang memadai.
Karena itu, laporan resmi diajukan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional,” ujar Muhammad Agung .
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Ricky maupun perwakilannya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Laporan : syamsir


























