Makassar, DUTAKARSA.COM – Ketua Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) Sulawesi Selatan, Arie Musa, menyoroti dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan operasional sejumlah outlet HISANA Fried Chicken yang beroperasi di Kota Makassar.
Dalam keterangannya kepada media, Arie Musa menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran awal yang dihimpun SPKR, terdapat dugaan sejumlah outlet HISANA di Makassar belum memiliki kelengkapan perizinan mendasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba).
“Jika benar terdapat outlet yang beroperasi tanpa NIB dengan KBLI yang sesuai, tanpa IPAL, serta tanpa STPW sebagai bukti legalitas sistem waralaba, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko dan regulasi kemitraan waralaba yang berlaku di Indonesia,” tegas Arie Musa, Senin (16/02/2026).
SPKR juga menduga jumlah outlet HISANA di Kota Makassar telah mencapai sekitar puluhan titik yang tersebar di berbagai kecamatan. Dengan jumlah tersebut, Arie menilai pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perdagangan harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
Menurutnya, NIB dan kesesuaian KBLI merupakan dasar legalitas setiap pelaku usaha.
Sementara IPAL menjadi kewajiban penting bagi usaha makanan dan minuman untuk menjamin pengelolaan limbah yang tidak mencemari lingkungan. Adapun STPW merupakan dokumen wajib dalam sistem waralaba sebagai bentuk pendaftaran resmi kepada pemerintah atas kegiatan usaha berbasis kemitraan.
“Jangan sampai ada praktik usaha yang berjalan masif tetapi mengabaikan aspek legalitas dan tanggung jawab lingkungan. Ini bukan soal menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam koridor hukum yang sama,” ujarnya.
Arie Musa menegaskan bahwa SPKR mendukung pertumbuhan UMKM dan investasi di Kota Makassar, termasuk pola kemitraan waralaba. Namun, ia mengingatkan bahwa kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan regulasi harus menjadi prinsip utama agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap aturan.
SPKR Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh outlet HISANA yang beroperasi, termasuk menelusuri legalitas NIB, kesesuaian KBLI, dokumen lingkungan seperti IPAL, serta STPW sebagai bukti pendaftaran waralaba. Jika ditemukan pelanggaran administratif, SPKR meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga penyegelan apabila diperlukan.
“Kami meminta penegakan aturan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kepastian hukum adalah fondasi utama dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Makassar,” tutup Arie Musa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. SPKR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawasi tata kelola perizinan dan perlindungan kepentingan masyarakat di Sulawesi Selatan.(**)


























