Maros, DUTAKARSA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat PEKAN 21 melontarkan tudingan keras terhadap manajemen PDAM Kabupaten Maros yang dinilai telah berubah menjadi “sarang korupsi, nepotisme, dan permainan uang rakyat.” Sekretaris Jenderal PEKAN 21, Amir Kadir, menyerukan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam melihat indikasi kerugian negara yang semakin parah.
“PDAM Maros hari ini sudah jauh dari fungsi BUMD. Ini bukan lagi lembaga pelayanan publik, tapi mesin pencetak uang untuk segelintir elite yang saling melindungi,” tegas Amir dengan nada geram, Kamis (17/7/2025).
Proyek Dikuasai Keluarga, Bonus Gila-Gilaan
Amir membeberkan bahwa pengadaan kendaraan operasional senilai Rp20 juta per bulan sejak 2021 dikendalikan oleh NHB, yang tak lain adalah kerabat dekat dari N. Pengadaan itu, kata Amir, tidak melalui proses lelang, tanpa transparansi, dan penuh konflik kepentingan.
Tak hanya itu, NHB juga disebut menerima bonus dalam jumlah besar secara berkala, tanpa indikator kinerja yang jelas, melampaui pegawai lainnya yang justru mengalami pemotongan gaji.
Gaji Pegawai Dipotong, Dana Dimainkan
Pada Juni 2023, para pegawai PDAM mengalami pemotongan gaji ke-13 secara sepihak dan tanpa pemberitahuan resmi. Selain itu, Amir menyebut ada manipulasi laporan keuangan dan kwitansi yang melibatkan oknum berinisial A dan H. Sementara AA diduga rutin memotong dana komunikasi dan absensi pegawai sebesar Rp612 ribu tiap pertengahan bulan, tanpa dasar hukum atau persetujuan karyawan.
“Uang pegawai dipotong seenaknya, sementara oknum di atas malah berpesta bonus,” ujar Amir.
Oknum ASN BPKP Sulsel Diduga Terlibat
Lebih mengejutkan lagi, seorang ASN aktif di BPKP Sulsel berinisial F disebut ikut mengarahkan pembuatan laporan keuangan PDAM sebelum proses audit berlangsung. Amir menduga keterlibatan F menjadi alasan mengapa laporan keuangan PDAM selalu mendapat opini WTP meski kondisi keuangan terus merugi.
“Ini konflik kepentingan yang telanjang! ASN BPKP tidak seharusnya ikut campur dalam pengelolaan keuangan BUMD, apalagi sampai memback-up laporan bermasalah,” tegas Amir.
Punya 25.000 Pelanggan Tapi Terus Merugi?
Dengan 25.000 pelanggan aktif dan rata-rata pembayaran Rp50 ribu per bulan, PDAM Maros seharusnya meraup pendapatan hingga Rp15 miliar per tahun. Namun kenyataannya, sejak 2020, laporan keuangan terus mencatatkan kerugian.
“Kalau bukan karena korupsi dan manipulasi, mustahil PDAM rugi dengan pelanggan sebanyak itu,” kata Amir.
Desakan Keras: Usut Tuntas!
LSM PEKAN 21 menuntut agar seluruh pihak yang terlibat segera diperiksa dan diadili. Tiga tuntutan disampaikan dengan tegas:
1. Kejari Maros, Inspektorat, hingga KPK segera memanggil dan memeriksa N, NHB, F, A, H, AA, dan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan skandal PDAM.
2. Pemkab Maros wajib membentuk Tim Audit Forensik Independen untuk mengusut potensi kerugian keuangan sejak tahun 2021.
3. Lakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran manajemen PDAM dan hentikan praktik nepotisme yang merusak pelayanan publik.
“Jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tetap diam, maka kita patut curiga: siapa sebenarnya yang mereka lindungi? PDAM bukan sapi perah elite birokrasi! Ini lembaga pelayanan air bersih, bukan ladang korupsi,” tutup Amir.
Laporan : Syamsir


























