Maros, DUTAKARSA.COM – Sudah hampir dua pekan sejak surat himbauan bernomor 500.11.3.2/5/DisHub bertanggal 10 September 2025 dikeluarkan, namun hingga kini pengawasan nyata dari Pemerintah Kabupaten Maros belum terlihat. Padahal, surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2016 yang diubah dengan Perbup Nomor 78 Tahun 2019 tentang pembatasan jam operasional truk tambang.
Aturan itu dengan tegas membatasi jam operasional truk hanya pukul 08.00–16.00 Wita, melarang kendaraan melebihi 8 ton, mewajibkan penutup muatan, serta membatasi kecepatan. Namun kenyataan di lapangan, truk tambang masih bebas melintas di luar jam, kerap melebihi tonase, bahkan menimbulkan kecelakaan tragis.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menilai kebijakan Pemkab Maros tahun 2025 terkait pembatasan kendaraan tambang hanyalah formalitas di atas kertas. “Perda dan edaran sudah ada, tapi tidak ada pengawasan baik Dishub maupun Satpol PP. Truk tetap melanggar tanpa sanksi. Ini kelalaian serius,” tegasnya.
Hamzah menyoroti tiga kelemahan utama kebijakan tersebut. Pertama, minimnya pengawasan dan penindakan. Dishub hanya mengklaim pengawasan lewat grup koordinasi, bukan patroli rutin, sementara truk pelanggar hanya “dihalau” bukan ditilang. Kedua, perbedaan aturan antarwilayah Maros–Makassar–Gowa, yang membuat truk mudah berpindah jalur untuk menghindari penertiban. Ketiga, dampak sosial dan lingkungan berupa kecelakaan maut, jalan rusak, drainase terganggu, hingga debu dan material tercecer yang mencemari lingkungan.
Ia juga menegaskan, dasar hukum sebenarnya sudah jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur batas muatan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup melarang pencemaran, dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan tambang menyediakan jalan khusus. “Artinya, Pemkab Maros gagal menegakkan aturan yang sudah jelas,” ujarnya.
Melalui pernyataannya, Hamzah menyampaikan tuntutan tegas agar Pemkab Maros:
1. Melakukan patroli rutin dan membangun checkpoint di jalur tambang.
2. Menjatuhkan sanksi tilang, penghentian operasi, hingga pencabutan izin bagi perusahaan pelanggar.
3. Menyamakan aturan antarwilayah agar tidak ada celah hukum.
4. Menerapkan prinsip Polluter Pays Principle, yakni perusahaan wajib menanggung biaya perbaikan jalan dan pemulihan lingkungan.
5. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan serta melaporkan hasil penindakan secara terbuka.
Hamzah menutup dengan peringatan keras. “Edaran tanpa pengawasan dan penindakan hanyalah formalitas yang tidak menyelesaikan masalah. Pemerintah daerah Maros harus membuktikan keberpihakan pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan tunduk pada kepentingan tambang,” tegasnya.
Laporan : Syamsir

