Penganggaran Sentra UMKM Galesong yang terletak di Kecamatan Galesong dan Galesong Utara, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, seakan tiada henti mendapat sorotan dari berbagai aktifis. Dan ramai diperbincangkan di sejumlah media online, bahkan tidak luput dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal penganggarannya di Tahun Anggaran 2020.
Sebagaimana diketahui pembangunan Sentra UMKM Galesong sebagai langkah pemerintah Kabupaten Takalar untuk lebih mendongkrak kesejahteraan masyarakat Takalar di tengah wabah Pandemi Covid-19.
Proyek tersebut mulai dianggarakan sejak Tahun 2020 melalui APBD sebagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembangunan yang menghabiskan dana Rp. 9 Miliar lebih ini diawali dari pembangunan Sentra UMKM Galesong pada Tahun 2020, Pembangunan pemecah ombak di Kawasan Sentra UMKM Desa Beba, Kec. Galesong Utara (PEN), hingga Pekerjaan Pelataran Dan Kios Di Kawasan Sentra UMKM Desa Pa’lalakkang, Kec. Galesong (PEN) yang ditender pada tahun 2021 namun gagal dan ditender ulang dan dikerjakan pada tahun 2022, atas nama PPK yang semuanya dianggarkan melalui DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG (DPUPR) dengan PPK atas nama Abdul Wahab.
Pembangunan Sentra UMKM Galesong Tahun 2020
Berdasarkan data BPK Tahun 2020 Proses Pelaksanaan dan Pembayaran Pekerjaan dengan Kontrak Bersyarat pada Dinas PUPRPKP Tidak Sesuai Ketentuan.
Yakni Realisasi belanja modal TA 2020 Dinas PUPRPKP diantaranya memuat realisasi pembayaran atas tiga pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak bersyarat.
Pekerjaan tersebut yaitu Pengembangan Kawasan Kuliner Beba di Kecamatan Galesong Utara, Pembangunan Sentra UMKM Galesong, dan Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Kawasan Sentra UMKM Jamarang Kecamatan Galesong Utara.
-
Pengembangan Kawasan Kuliner Beba
Pekerjaan pengembangan kawasan kuliner Beba dilaksanakan oleh CV RIU sesuai kontrak No.47/KTR-DID/DPUPRPKP-CK/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020. Harga kontrak adalah sebesar Rp1.232.296.052.64 belum termasuk PPN. Harga kontrak termasuk PPN adalah sebesar Rp1.355.525.657,91, dibulatkan menjadi
Rp1.355.525.000,00. Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak bersyarat, yaitu masa pelaksanaan pekerjaan meliputi dua tahun anggaran yaitu 10 hari kalender di TA 2020 dan 110 hari kalender di TA 2021. Pelaksanaan di TA 2021 hanya dapat dilakukan jika anggaran tersedia di TA 2021. Dan terdapat Kelebihan pembayaran karena UM lebih besar daripada progres fisik per 31 Desember 2020 serta adanya Denda keterlambatan yang belum dikenakan.
-
Sentra UMKM Galesong
Pekerjaan Pembangunan Sentra UMKM Galesong dilaksanakan oleh CV TA sesuai kontrak No48/KTR-DID/DPUPRPKP-CK/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020. Harga kontrak adalah sebesar Rp2.026.801.385,95 belum termasuk PPN. Harga kontrak termasuk PPN adalah sebesar Rp2.229.481.524,54 dibulatkan menjadi
Rp2.229.481.000,00.
Adapun Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Dengan masa pelaksanaan meliputi dua tahun anggaran, yaitu 10 hari di TA 2020 dan 110 hari di TA 2021. Dalam hal anggaran tahun 2021 tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka kontrak dapat dibatalkan (kontrak bersyarat).
Selain itu terdapat pula penganggaranPembangunan Tanggul Penahan Ombak Kawasan Sentra UMKM Jamarang Kec. Galesong Utara (DID Tahap 3) yang turut dianggarkan.
Anggaran Sentra UMKM Galesong Tahun 2022
Untuk penganggaran yang berhubungan dengan proyek Sentra UMKM Galesong untuk Tahun 2022, terdapat beberapa item pekerjaan Dan diamanahkan ke sejumlah rekanan melalui tender.
-
Pembangunan pemecah ombak
Pembangunan pemecah ombak dilaksanakan di Kawasan Sentra UMKM Desa Palalakkang, Kec. Galesong (PEN) proyek ini dimenangkan oleh CV RP yang beralamat di Kabupaten Gowa dengan harga kontrak Rp.1,7 Miliar lebih melalui APBD TA 2022 dengan Nomor SPPBJ 4162/SPPBJ/PPK-SDA/DPUPRPKP/IX/2022, dan dianggarakan melalui DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PUPRPKP) sekarang DPUPR Kabupaten Gowa dengan Spesifikasi Pekerjaan Pengembangan kawasan, pembangunan kios dan rest area dimana pagu anggarannya Rp. 2.259.000.000.
B …
LSM Perak Sementara Lakukan Pulbaket…

























