Sorotan Publik, SPDN Pulau Barrang Lompo Diduga Ilegal

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Stasiun Pengisian Pengangkutan Nelayan (SPDN) di Pulau Barrang Lompo, Makassar, kini menjadi sorotan publik akibat keselamatan warga sempat.

Fasilitas yang vital bagi para nelayan ini diduga kuat telah beroperasi selama berbulan-bulan diduga tidak dilengkapi izin resmi dari instansi terkait. Keberadaannya yang tidak sah menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek keselamatan, dampak lingkungan, dan potensi kerugian negara.

SPDN merupakan fasilitas pendukung utama bagi nelayan, menyediakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara langsung di dekat lokasi sandar kapal. Meskipun keberadaannya sangat membantu, operasional yang tidak legal dapat membawa konsekuensi besar. Untuk memahami perbedaan mendasar, berikut perbandingan antara SPDN yang berizin dengan yang diduga ilegal:

SPDN Diduga Ilegal di Pulau Barrang Lompo Milik inisial HM, Dimana dinas ESDM dan instansi terkait, harus Menindaklanjuti dugaan SPDN yang tidak memiliki izin dari warga, dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Standar Keselamatan mematuhi protokol keselamatan kebakaran dan penanganan BBM yang ketat. Standar keselamatan sangat diragukan karena tidak ada pengawasan.

Pajak & Kontribusi membayar bahan pajak bakar dan retribusi daerah sesuai aturan, berpotensi besar tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah dan negara.

Pengawasan Diawasi secara berkala oleh Dinas Perhubungan, ESDM, dan Damkar. Tidak ada mekanisme pengawasan, beroperasi secara mandiri.

Namun, dari sudut pandang regulasi dan keamanan, praktik ini sangat meresahkan.

“Meskipun secara praktis membantu nelayan, pengoperasian diduga tanpa izin ini seperti waktu lahir. Tidak ada jaminan standar keselamatan kebakaran, dan potensi polusi lingkungan akibat tumpahnya solar sangat tinggi. Ini juga jelas-jelas merugikan negara dari bidang perpajakan,” jelas salah seorang, aktivis dari sebuah lembaga pemantau lingkungan.

Senada hal itu, warga yang berdampingan dengan Stasiun pengisian bahar bakar nelayan, sangat mengkhawatirkan adanya hal-hal terjadi disekitaran lokasi, seperti kebakaran karena, kami selaku warga setempat banyak rumah yang menggunakan kayu seperti (rumah kayu atas bawah) kira-kira siapa yang bisa bertanggungjawab,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya

Sorotan ini memancing tindak lanjut dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Diharapkan, ada audit menyeluruh untuk memverifikasi status legalitas SPDN tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan esensial nelayan, yang merupakan tulang punggung perekonomian di pesisir. Solusi komprehensif yang diperlukan untuk memastikan semua pihak dapat beroperasi secara aman, legal, dan berkelanjutan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada Klarifikasi Resmi dari pihak pemilik SPDN dan Pemerintah setempat.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2